Cara Hitung Potongan BPJS dari Gaji
BPJS Kesehatan
Total 5% dari upah (dibatasi batas atas): perusahaan 4%, karyawan 1%.
BPJS Ketenagakerjaan
- JHT: perusahaan 3,7% + karyawan 2%
- JKK: 0,24%–1,74% (ditanggung perusahaan)
- JKM: 0,3% (perusahaan)
- JP: perusahaan 2% + karyawan 1% (ada batas upah)
Angka rate dan batas upah dapat berubah. Data disimpan di config terpisah agar mudah diupdate tanpa mengubah logika kalkulator.