Cara Hitung Pesangon PHK 2026 sesuai UU Cipta Kerja
Saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan berhak menerima kompensasi berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40–49.
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran UP ditentukan oleh masa kerja berdasarkan tabel Pasal 156:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan upah
- 2–3 tahun: 3 bulan upah
- 3–4 tahun: 4 bulan upah
- 4–5 tahun: 5 bulan upah
- 5–6 tahun: 6 bulan upah
- 6–7 tahun: 7 bulan upah
- 7–8 tahun: 8 bulan upah
- Lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Nilai UP kemudian dikalikan faktor alasan PHK: 100% (efisiensi, pensiun), 50% (pelanggaran berat, force majeure), atau 0% (resign, habis kontrak PKWT).
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan jika masa kerja minimal 3 tahun. Tabel UPMK: 3–6 tahun (2 bulan upah), 6–9 tahun (3 bulan), 9–12 tahun (4 bulan), dan seterusnya hingga lebih dari 24 tahun (10 bulan upah).
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH meliputi penggantian cuti tahunan yang belum diambil (upah ÷ 25 × jumlah hari cuti) ditambah hak lainnya. Dalam praktik umum, komponen hak lain diestimasi sebesar 15% dari (UP + UPMK).
Rumus Total Pesangon PHK
Total = UP + UPMK + UPH
Upah dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Hasil kalkulator ini bersifat estimasi edukatif — hak final dapat dipengaruhi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan putusan bipartit/pengadilan hubungan industrial.