Cara Hitung BPHTB 2026
BPHTB dihitung berdasarkan UU HKPD (UU No. 1/2022). Rumus dasarnya:
BPHTB = (NPOP − NPOPTKP) × 5%
NPOP
Nilai Perolehan Objek Pajak = harga transaksi atau NJOP PBB, ambil yang lebih besar.
NPOPTKP
Nilai Tidak Kena Pajak bervariasi per daerah dan jenis perolehan (jual beli, hibah, waris). Untuk waris/hibah umumnya lebih tinggi (mis. Rp 300 juta).
PPh Final Penjual
Penjual orang pribadi kena PPh final 2.5% dari harga transaksi (estimasi terpisah dari BPHTB pembeli).
NPOPTKP per kabupaten/kota dapat berbeda. Selalu verifikasi ke BAPENDA atau PPAT setempat sebelum transaksi.